Harta yang kita miliki merupakan titipan dari Allah ﷻ kepada kita, yang nantinya akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah ﷻ kelak pada hari kiamat.
Kita juga harus memahami, bahwa diantara harta yang kita miliki, ada hak yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Seorang yang memiliki harta lalu tidak mengeluarkan bagian darinya sebagai zakat, akan mendapatkan ancaman keras dari Allah ﷻ . Allah ﷻ berfirman:
وَ الَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَ الْفِضَّةَ وَ لا يُنْفِقُونَها فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمى عَلَيْها فِي نارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوى بِها جِباهُهُمْ وَ جُنُوبُهُمْ وَ ظُهُورُهُمْ هذا ما كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا ما كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(QS.At Taubah: 34-35)
Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ، وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا ؛ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ، وَجَبِينُهُ، وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ ؛ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “.
“Tidaklah pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat akan dibuat menjadi lempengan dari api neraka untuknya, lalu dinyalakan di atasnya dalam neraka jahanam, lalu digunakan untuk menyetrika lambung, kening dan punggungnya. Setiap kali menjadi dingin , maka diulangi kembali, yang lamanya dalam sehari (dibanding hari dunia) sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga ditetapkan keputusan untuk para hamba, lalu dia melihat arah jalannya, apakah menuju ke surga, atau menuju ke neraka.”
(HR.Muslim)
Diantara jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, atau yang memiliki kedudukan seperti keduanya. Uang yang dimiliki seorang muslim, apakah ia berbentuk rupiah, dolar atau yang lainnya, memiliki kedudukan yang sama dengan emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Setiap harta yang berupa emas/ perak/ uang terkena kewajiban zakat, bila terpenuhi dua syarat:
Pertama: Mencapai Nisab
Kedua: Nilai nisab tersebut tidak berkurang selama setahun dalam perhitungan kalender hijriyah.
Untuk kadar nisab emas, adalah bila seseorang memiliki 85 gram atau lebih.
Untuk kadar nisab perak, adalah bila seseorang memiliki 595 gram perak.
Uang rupiah dan yang semisalnya, bila mencapai nilai yang sama dengan nisab perak, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, jika nilai tersebut tidak berkurang selama setahun hijriyah.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari seluruh uang yang dimilikinya.
Misalnya , jika seseorang memiliki uang senilai 100 juta rupiah, lalu uang tersebut tidak berkurang dari nisabnya selama setahun, maka zakat uang harus dikeluarkan sebesar 2,5 juta rupiah.
Ingat, jangan sampai kenikmatan harta yang engkau miliki di dunia, menjadi kesengsaraan yang berkepanjangan dalam kehidupan akhirat.
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa, 3 Ramadhan 1443 H
5 April 2022 M