Cara Menentukan Masuknya Ramadhan

  • by

Puasa Ramadhan merupakan bagian dari ibadah yang bersifat tauqifiyah, yaitu dalam mengamalkannya, harus merujuk kepada dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah. Demikian pula halnya dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan, harus berdasarkan tuntunan dari Rasulullah ﷺ .

Dalam menetapkan masuknya Ramadhan , Rasulullah ﷺ telah menyebutkan adanya dua pilihan secara berurutan:

Pertama: dengan melihat hilal Ramadhan . Bila ada seorang muslim yang terpercaya telah melihat hilal, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa berdasarkan persaksian yang melihat hilal tersebut, dan persaksiannya diterima oleh pemerintah .

Kedua: dengan cara menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.

Rasulullah ﷺ bersabda:

” صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ “.

“Berpuasa lah kalian karena melihatnya, dan berbuka lah karena melihatnya, dan apabila terhalangi oleh kalian, maka sempurnakanlah bilangan sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

(HR.Bukhari :1909, dari sahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )

Oleh karenanya, tidak diperbolehkan menetapkan masuknya Ramadhan dengan selain dua cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ . Termasuk dalam hal ini, tidak diperbolehkannya menetapkan masuk dan keluarnya Ramadhan berdasarkan ilmu hisab.

Ibnu Nafi’ meriwayatkan dari Imam Malik dimana beliau ditanya tentang seorang imam yang berpuasa bukan karena melihat hilal dan berbuka (memasuki satu Syawal) bukan karena melihat hilal. Maka Imam Malik menjawab: orang itu tidak boleh diikuti dan dijadikan sebagai panutan.”

(Tafsir Al Qurthubi: 2/294)

Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- juga mengatakan:

(نعلَمُ بالاضطرارِ مِن دِينِ الإسلامِ أنَّ العَمَلَ في رؤيةِ هلالِ الصَّومِ أو الحجِّ أو العِدَّةِ أو الإيلاءِ أو غير ذلك مِنَ الأحكامِ المُعلَّقة بالهلالِ بِخَبَرِ الحاسِبِ؛ أنَّه يرى أو لا يرى؛ لا يجوز، والنُّصوصُ المستفيضةُ عَنِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بذلك كثيرةٌ، وقد أجمَعَ المسلمونَ عليه)

“Kita mengetahui secara pasti dalam agama islam bahwa beramal dalam menetapkan masuknya hilal berpuasa, haji, atau menetapkan masa iddah, atau iilaa’, atau yang lainnya dari hukum- hukum yang berkaitan dengan hilal (masuknya bulan) berdasarkan berita dari ahli hisab, bahwa dia berpendapat masuknya (bulan) atau belum masuk: adalah hal yang tidak diperbolehkan. Nas- nas yang banyak dari Nabi ﷺ tentang hal itu banyak sekali, dan telah bersepakat kaum muslimin atasnya.”

(Majmu’ Al Fatawa: 25/ 132)

Kami berterima kasih kepada pemerintah republik Indonesia yang setiap tahun mengatur permasalahan ru’yatul hilal, baik dalam menetapkan masuknya Ramadhan , atau menetapkan masuknya 1 Syawal , dengan mengutus orang- orang khusus untuk berupaya melihat munculnya hilal di beberapa titik daerah yang strategis yang sangat memungkinkan terlihatnya hilal tersebut , jazahumullah khaeran.

✍🏼 Askary bin Jamal

28 Sya’ban 1443 H

https://t.me/MahadOnline_alistiqomah/753